
pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pekon dalam rangka perencanaan pembangunan pekon pada tanggal 12 Desember 2024, di pekon fajar baru yang dilaksanakan selama 2 hari berturut turut,hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pekon fajar baru dalam pembangunan desa, meningkatkan kapasitas SDM masyarakat pekon fajar baru, dan untuk memperkuat pengawasan.
pada kegiatan ini pekon fajar baru di hadiri narasumber dari pihak inspektorat kabupaten pringsewu yaitu bpk Encep Ilyas dan bpk eka angkasawan, pada kesempatan ini bpk Encep Ilyas menyampaikan materi pertama tentang "perencanaan barang dan jasa di desa.
peraturan mentri dalam negri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusun tata cara pengadaan barang/jasa di desa, adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. salah satu bentuk pengelolaan keuangan desa adalah belanja desa yang didalamnya salah satunya pengadaan barang dan jasa di desa dalam rangka memenuhi kebutuhannya.
Adapun dasar hukum yang dituangkan dalam pengadaan barang/jasa yaitu:
- UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang desa atau perubahan UU No.6 Tahun 2024
- pasal 105 PP Nomor 43 Tahun 2014, sebagai mana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019.
- Pasal 52 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
- Pasal 105 PP Nomor 43 Tahun 2014
Tahapan- Tahapan Pengelolaan barang dan jasa di desa yaitu:
- persiapan pengadaan
- pelaksanaan pengadaan
- pelaporan dan serah terima penyedia,
pada materi ke dua bpk Eka Angkasawan menyampaikan materi tentang" pengadaan barang dan jasa" Kep.Deputi LKPP No.2 Tahun 2024 model dokumen swakelola.
pada kesempatan kali ini bpk eka angkasawan menjelaskan dan memberikan contoh Berita Acara serah terima barang dan jasa, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan dijelaskan pula pembelian barang dan jasa yang melebihi dari Rp.10.000.000.00 itu harus menggunakan surat kerja sama dari toko tersebut.
tahapan-tahapan pengadaan barang dan jasa meliputi:
- persiapan pengadaan.
- persiapan pengadaan secara swakelola, dilakukan oleh kaur/ kasi untuk menyusun dokumen persiapan pengadaan secara swakelola berdasarkan Dokumen Pelakssanaan Anggaran(DPA)
- Khusus untuk pekerjaan konstruksi dokumen persiapan pengadaan melalui swakelola.
- kaur/kasi menyusun menetapkan RAB pengadaandan dihitung dengan menggunakan data informasi.
- dalam hal terdapat perbedaan RAB pengadaan dengan RAB pada DPA serpanjang tidak melebihi nilai pagu rincian objek belanja , pengadaan dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan revisi RAB pada DPA.
- dalam hal terdapat perbedaan RAB pengadaan dengan RAB pada DPA yang melebihi nilai pagu rincian objek belanja pengadaan tidak dapat dilanjutkan dengan kasi/kaur melapor kepada kepala desa.
- kasi/kaur menyampaikan dokumen persiapan pengadaan kepada TPK Nuntuk dilakukan pengadaan melalui swakelola.
.jpeg)