You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Fajar Baru
Pekon Fajar Baru

Kec. Pagelaran Utara, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

Selamat Datang Di Website Resmi Pekon Fajar Baru Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung

HARI PERTAMA PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEKON DALAM RANGKA PERENCANAAN PEMBANGUNAN PEKON YANG DIHADIRI NARASUMBER DARI INSPEKTORAT KABUPATEN PRINGSEWU.

AYU TRIMURNI 13 Desember 2024 Dibaca 68 Kali
HARI PERTAMA PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEKON DALAM RANGKA PERENCANAAN PEMBANGUNAN PEKON YANG DIHADIRI NARASUMBER DARI INSPEKTORAT KABUPATEN PRINGSEWU.

pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pekon dalam rangka perencanaan pembangunan pekon pada tanggal 12 Desember 2024, di pekon fajar baru yang dilaksanakan selama 2 hari berturut turut,hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pekon fajar baru dalam pembangunan desa, meningkatkan kapasitas SDM masyarakat pekon fajar baru, dan untuk memperkuat pengawasan.

pada kegiatan ini pekon fajar baru di hadiri narasumber dari pihak inspektorat kabupaten pringsewu yaitu bpk Encep Ilyas dan bpk eka angkasawan, pada kesempatan ini bpk Encep Ilyas menyampaikan materi pertama tentang "perencanaan barang dan jasa di desa. 

peraturan mentri dalam negri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa  pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusun tata cara pengadaan barang/jasa di desa, adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. salah satu bentuk pengelolaan keuangan desa adalah belanja desa yang didalamnya salah satunya pengadaan barang dan jasa di desa dalam rangka memenuhi kebutuhannya. 

Adapun dasar hukum yang dituangkan dalam pengadaan barang/jasa yaitu:

  1. UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang desa atau perubahan UU No.6 Tahun 2024
  2. pasal 105 PP Nomor 43 Tahun 2014, sebagai mana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019.
  3. Pasal 52 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
  4. Pasal 105 PP Nomor 43 Tahun 2014

Tahapan- Tahapan Pengelolaan barang dan jasa di desa yaitu:

  1. persiapan pengadaan
  2. pelaksanaan pengadaan
  3. pelaporan dan serah terima penyedia,

pada materi ke dua bpk Eka Angkasawan menyampaikan materi tentang" pengadaan barang dan jasa" Kep.Deputi LKPP No.2 Tahun 2024 model dokumen swakelola. 

pada kesempatan kali ini bpk eka angkasawan menjelaskan dan memberikan contoh Berita Acara serah terima barang dan jasa, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan dijelaskan pula pembelian barang dan jasa yang melebihi dari Rp.10.000.000.00 itu harus menggunakan surat kerja sama dari toko tersebut.

tahapan-tahapan pengadaan barang dan jasa meliputi:

  1. persiapan pengadaan.
  2. persiapan pengadaan secara swakelola, dilakukan oleh kaur/ kasi untuk menyusun dokumen persiapan pengadaan secara swakelola berdasarkan Dokumen Pelakssanaan Anggaran(DPA)
  3. Khusus untuk pekerjaan konstruksi dokumen persiapan pengadaan melalui swakelola.
  4. kaur/kasi menyusun menetapkan RAB pengadaandan dihitung dengan menggunakan data informasi.
  5. dalam hal terdapat perbedaan RAB pengadaan dengan RAB pada DPA  serpanjang tidak melebihi nilai pagu rincian objek belanja , pengadaan dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan revisi RAB pada DPA.
  6. dalam hal terdapat perbedaan RAB pengadaan dengan RAB pada DPA yang melebihi nilai pagu rincian objek belanja  pengadaan tidak dapat dilanjutkan dengan kasi/kaur melapor kepada kepala desa.
  7. kasi/kaur menyampaikan dokumen persiapan pengadaan kepada TPK Nuntuk dilakukan pengadaan melalui swakelola.

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 30.000.000,00 Rp 30.000.000,00
100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 15.000.000,00 Rp 15.000.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 15.000.000,00 Rp 15.000.000,00
100%

APBP 2024 Pembelanjaan